Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah Organ Perseroan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan mempunyai tiga organ yang terdiri atas:
- RUPS
- Direksi; dan
- Dewan Komisaris.
Selanjutnya keberadaan RUPS sebagai organ Perseroan, ditegaskan lagi pada pasal 1 angka 4 yang mengatakan, RUPS adalah organ Perseroan. Dengan demikian menurut hukum, RUPS adalah organ Perseroan yang tidak dapat dipisahkan dari Perseroan. Melalui RUPS tersebutlah para pemegang saham sebagai pemilik (eigenaar, owner) Perseroan melakukan kontrol terhadap kepengurusan yang dilakukan direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan kepengurusan yang dijalankan menejemen Perseroan.
Kewenangan RUPS
Secara umum, menurut Pasal 1 angka 4 RUPS sebagai organ Perseroan, mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, namun dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar Perseroan.
Kemudian kewenangan RUPS tersebut, dikemukakan ulang lagi pada Pasal 75 ayat (1) yang berbunyi: RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
Jadi secara umum, kewenangan apa saja yang tidak diberikan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menjadi kewenangan RUPS. Oleh karena itu, dapat dikatakan RUPS merupakan organ tertinggi Perseroan. Namun, hal itu tidak persis demikian, karena pada dasarnya ketiga organ Perseroan itu sejajar dan berdampingan sesuai dengan pemisahan kewenangan (separation of power) yang diatur dalam undang-undang dan anggaran dasar. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan RUPS lebih tinggi dari Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing mempunyai posisi dan kewenangan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab yang mereka miliki.
Jika dideskripsi, kewenangan RUPS yang paling utama sesuai dengan undang-undang Perseroan Terbatas tahun 2007, antara lain sebagai berikut:
- Menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan pendiri atau kuasanya (Pasal 13 ayat 1);
- Menyetujui perbuatan hukum atas nama Perseroan yang dilakukan semua anggota Direksi, semua anggota Dewan Komisaris bersama-sama pendiri dengan syarat semua pemegang saham hadir dalam RUPS, dan semua pemegang saham menyetujuinya dalam RUPS tersebut (Pasal 14 ayat 4);
- Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS (Pasal 19 ayat 1);
- Memberi persetujuan atas pembelian kembali atau pengalihan lebih lanjut saham yang dikeluarkan Perseroan (Pasal 38 ayat 1);
- Menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan Keputusan RUPS atas pembelian kembali atau pengalihan lanjut saham yang dikeluarkan Perseroan (Pasal 39 ayat 1);
- Menyetujui penambahan modal Perseroan (Pasal 41 ayat 1);
- Menyetujui pengurangan modal Perseroan (Pasal 44 ayat 1);
- Menyetujui rencana kerja tahunan apabila Anggaran Dasar menentukan demikian (Pasal 64 ayat 1 jo. ayat 3);
- Memberi persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris (Pasal 69 ayat 1);
- Memutuskan penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk Cadangan wajib dan Cadangan lain (Pasal 71 ayat 1);
- Menetapkan pembagian tugas dan pengurusan Perseroan antara anggota Direksi (Pasal 92 ayat 5);
- Mengangkat anggota Direksi (Pasal 94 ayat 1);
- Menetapkan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi (Pasal 96 ayat 1);
- Menunjuk pihak lain untuk mewakili Perseroan apabila seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan (Pasal 99 ayat 2 huruf c);
- Memberi persetujuan kepada Direksi untuk:
- Mengalihkan kekayaan Perseroan, atau
- Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, Persetujuan itu diperlukan apabila lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak (Pasal 102 ayat 1);
- Memberi persetujuan kepada Direksi untuk mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada Pengadilan Niaga (Pasal 104 ayat 1);
- Memberhentikan anggota Direksi (Pasal 105 ayat 2);
- Menguatkan Keputusan pemberhentian sementara yang dilakukan Dewan Komisaris terhadap anggota Direksi (Pasal 106 ayat 7);
- Mengangkat anggota Dewan Komisaris (Pasal 111 ayat 1);
- Menetapkan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris (Pasal 113);
- Mengangkat Komisaris Independen (Pasal 120 ayat 2);
- Memberi persetujuan atas Rancangan Penggabungan (Pasal 223 ayat 3);
- Memberi persetujuan mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan atau Pemisahan (Pasal 127 ayat 1);
- Memberi Keputusan atas pembubaran Perseroan (Pasal 142 ayat 1 huruf a);
- Menerima pertanggungjawaban likuidator atas penyelesaian likuidasi (Pasal 143 ayat 1).
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan konsultasikan permasalahan anda kepada kami.
Sumber:
Yahya Harahap, 2016, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....