Hukum Pidana
Hukum Pidana menurut APELDOORN, membedakan Hukum Pidana sebagai berikut :
Hukum pidana materiil yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian, yaitu:
- Bagian objektif merupakan suatu perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan hukum pidana positif, sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya .
- Bagian subjektif merupakan kesalahan yang menunjuk kepada pelaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Hukum pidana formal yang mengatur cara bagaimana hukum pidana materiil dapat ditegakkan.
- Hukum Pidana menurut MOELJATNO mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
- Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut .
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah diancamkan .
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hukum pidana sendiri dibagi menjadi:
- Kejahatan atau delik hukum
- Pelanggaran atau delik undang-undang.
Ad. 1 Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasakan melanggar rasa keadilan, misalnya perbuatan seperti pembunuhan, melukai orang lain, mencari dan sebagainya.
Ad. 2 Delik Undang-undang adalah melanggar apa yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya saja keharusan untuk mempunyai SIM bagi yang mengendarai kendaraan bermotor di Jalan umum, atau mengenakan helm ketika mengendarai sepeda motor. Disini tidak tersangkut sama sekali masalah keadilan.
Semua orang berpeluang terbelit permasalahan hukum dalam kehidupan ini, yang membuat seseorang atau sekelompok orang berurusan dengan hukum pidana di Indonesia, hal-hal yang menjadi penyebabnya antara lain:
- Faktor kesengajaan atau keputusan salah yang telah diambil, banyak kesengajaan atau keputusan salah yang telah diambil berdampak pada dipidananya seseorang, tentunya semuanya memiliki latar belakang mengapa keputusan tersebut diambil, penggalian fakta dan hukum akan sangat berdampak signifikan bagi proses pembelaan dan hukuman yang akan diterima seseorang atau sekelompok orang. Bisa saja seseorang melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan dikarenakan untuk kepentingan pembelaan diri, atau melakukan korupsi yang sama sekali tidak merugikan kepentingan publik tetapi sebaliknya menguntungkan kepentingan publik.
- Faktor gejala sosial (keadaan ekonomi dan pendidikan yang rendah, budaya yang menyimpang, lingkungan yang kurang ramah/berbahaya, kurangnya pemahaman tentang hukum, pergaulan yang menyimpang dan faktor gejala sosial lainnya) yang membuat seorang anak atau seorang dewasa melakukan kenakalan anak, pelanggaran atau tindak pidana.
- Faktor kelalaiannya dan/atau ketidaktahuannya akan hukum yang berlaku di suatu negara contohnya membawa tanaman atau olahan ganja, narkotika, daun koka atau turunannya ke wilayah Indonesia, dimana di negara lain mungkin diizinkan tetapi di Indonesia diancam dengan hukuman penjara yang berat.
- Faktor paksaan/pengancaman dan atau itikad baik untuk melaksanakan perintah atasan, faktor ini berasal dari luar diri pribadi seseorang, seseorang bisa saja melakukan tindak pidana dalam keadaan terpaksa dan dibawah ancaman atau karena itikad baik melaksanakan perintah undang-undang atau atasan, kami hadir untuk melindungi anda dan memastikan bahwa anda memperoleh keadilan dikarenakan orang-orang yang dikualifikasikan melakukan tindak pidana karena faktor ini mendapat perlindungan hukum.
- Faktor tipu daya, faktor ini juga berasal dari eksternal pribadi pelaku yang ditipu untuk melakukan suatu tindak pidana, oleh karenanya juga merupakan bidang kami dalam melakukan pembelaan.
- Faktor perilaku menyimpang dan penyakit bawaan seperti kleptomania, epilepsi, pyromania, down syndrome, stress dan/atau depresi, homoseksual, heteroseksual, lesbian dan lainnya yang merupakan faktor menentukan seseorang atau beberapa orang itu dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum sehingga menentukan apakah orang tersebut dapat dipidana, direhabilitasi, atau tidak dapat dipidana.
Bidang Praktek Kami Dalam Hukum Pidana (Our Practice in Criminal Law):
- Tindak Pidana Narkotika
- Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Pidana Penganiayaan
- Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik
- Tindak Pidana Pembunuhan
- Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Kenakalan anak/Pelanggaran Anak/tindak pidana yang dilakukan oleh anak
- dll.
Subjek hukum pidana dapat berupa pejabat publik, orang persorangan, badan hukum, notaris, pengacara, wisatawan, buruh, karyawan swasta, dokter, ilmuwan dan pelajar bahkan presiden sekalipun dikarenakan tidak ada satu subjek hukum pun di negara hukum ini yang kebal hukum. Berdasarkan pengertian hukum pidana tersebut di atas dan pengalaman kami sebagai Pengacara di Bali, kami dapat membantu anda pada kasus pidana yang tengah membelit anda, tetapi satu yang perlu diingat, kami tidak dapat menjanjikan kasus anda akan menang karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik profesi Pengacara/Advokat yang kami junjung dan tentu saja bertentangan dengan hukum. Kami hanya bisa menjanjikan bahwa kami akan berjuang sekuat tenaga kami dengan segala potensi yang kami miliki agar anda memperoleh keadilan.