Perjanjian Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Perjanjian Perkawinan adalah Perjanjian antara calon suami dengan calon istri pada saat sebelum melangsungkan perkawinan, dapat juga perjanjian perkawinan dibuat antara suami dengan istri ketika masih dalam suatu ikatan perkawinan yang mana berlaku juga kepada pihak ketiga selama pihak ketiga tersebut tersangkut. Hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 69/PUU-XIII/2015, yang berimplikasi terhadap pemberian kelonggaran atas perjanjian perkawinan terhadap perkawinan campuran antara seorang warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia sehingga dapat dibuat sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Sehingga suami atau istri yang masih berkewarganegaraan Indonesia dan telah pisah harta masih dapat memiliki hak-haknya seperti hak milik atas tanah maupun hak guna bangunan di Indonesia.
Hal-hal yang pada pokoknya diatur dalam perjanjian perkawinan antara lain:
- Hak dan kewajiban suami dan istri;
- Pemisahan harta sehingga suami/istri yang berkewarganegaraan Indonesia tetap dapat memiliki hak milik atas tanah dan hak-hak lainnya;
- Hal-hal lainnya selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat.
Konsultasikan dengan kami untuk mengetahui secara detail.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....