Penangguhan Penahanan
Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 KUHAP. Memperhatikan ketentuan Pasal 31 pengertian penangguhan tahanan tersangka atau terdakwa dari penahanan, mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir.
Tahanan yang resmi dan sah masih ada dan belum habis, namun pelaksanaan penahanan yang masih harus dijalani tersangka atau terdakwa, ditangguhkan, sekalipun masa penahanan yang diperintahkan kepadanya belum habis. Dengan adanya penangguhan penahanan, seorang tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah dan resmi sedang berjalan.
Penangguhan penahanan tidak sama dengan pembebasan dari tahanan. Perbedaan terutama ditinjau dari segi hukum maupun alasan dan persyaratan yang mengikuti tindakan pelaksanaan penangguhan dengan pembebasan dari tahanan. Dari segi hukum, pelaksanaan dan persyaratan:
- Pada penangguhan penahanan masih sah dan resmi serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Namun pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tahanan atau orang lain yang bertindak menjamin penangguhan.
- Sedang pada pembebasan dari tahanan harus berdasar ketentuan undang-undang. Tanpa dipenuhi unsur-unsur yang ditetapkan undang-undang, pembebasan dari tahanan tidak dapat dilakukan. Umpamanya, oleh karena penahanan yang dilakukan tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang maupun karena batas waktu penahanan yang dikenakan sudah habis, sehingga tahanan harus dibebaskan demi hukum. Atau bisa juga oleh karena lamanya penahanan yang dijalani sudah sesuai dengan hukum pidana yang dijatuhkan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Disamping itu, dari segi pelaksanaan pembebasan tahanan, dilakukan tanpa syarat jaminan.
Berbicara mengenai masalah penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP, belum secara keseluruhan mengatur bagaimana tata cara pelaksanaanya, serta bagaimana syarat dan jaminan yang dapat dikenakan kepada tahanan atau kepada orang yang menjamin. Oleh karena itu, Pasal 31 KUHAP tersebut masih memerlukan peraturan pelaksana yang belakangan ditetapkan dalam berbagai peraturan:
- Mengenai jaminan penangguhan penahanan diatur dalam Bab X, Pasal 35 dan Pasal 36 PP No. 27/1983.
- Pelaksanaan penangguhan penahanan diatur dalam Bab IV, Pasal 25 Peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06/1983 serta angka 8 Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983.
Terjadinya penangguhan penahanan ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Menurut penegasan yang terdapat di dalam ketentuan ini, penangguhan penahanan terjadi:
- Karena permintaan tersangka atau terdakwa;
- Permintaan itu disetujui oleh instansi yang menahanan atau yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan dan secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan dan
- Ada persetujuan dari orang tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan.
Adapun mengenai syarat apa yang harus ditetapkan instansi yang berwenang, tidak dirinci dalam Pasal 31 KUHAP. Penegasan dan rincian syarat yang harus ditetapkan dalam penangguhan penahanan, lebih lanjut disebutkan dalam penjelasan Pasal 31 KUHAP tersebut. Dari penjelasan ini diperoleh penegasan syarat apa yang dapat ditetapkan instansi yang menahan.
- Wajib lapor;
- Tidak keluar rumah, atau
- Tidak keluar kota.
Itulah syarat yang dapat ditetapkan dalam pemberian penangguhan penahanan.
Apakah unsur jaminan merupakan faktor yang menentukan dalam pemberian penangguhan penahanan? Apakah unsur jaminan serupa fungsinya dengan syarat penangguhan? Penetapan syarat penangguhan merupakan faktor condition sine quanon dalam penangguhan penahanan. Tanpa penetapan persyaratan penangguhan dianggap tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Bagaimana halnya dengan penetapan jaminan, apakah penetapan jaminan merupakan conditio dalam pemberian penangguhan penahanan? Tidak mutlak! Penetapan jaminan dalam penangguhan penahanan bersifat “fakultatif”, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1), dalam kalimat yang berbunyi: “dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang”. Dari bunyi kalimat ini, jaminan uang atau jaminan orang “dapat” ditetapkan instansi yang menahan dalam pemberian penangguhan. Kalau begitu sifat penetapan jaminan adalah fakultatif, terserah kepada pendapat dan penilaian instansi yang menahan untuk membebani yang bersangkutan dengan jaminan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan konsultasikan permasalahan anda kepada kami.
Sumber:
KUHAP;
Yahya Harahap, S.H., 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....