Keputusan Tata Usaha Negara
Keputusan tata usaha negara pertama kali diperkenalkan oleh seorang sarjana Jerman, Otto Meyer, dengan istilah verwaltungsakt. Istilah ini diperkenalkan di negeri Belanda dengan nama beschikking oleh van Vollenhoven dan C.W. van der Pot, yang oleh beberapa penulis, seperti AM. Donner, H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt, dan lain-lain, dianggap sebagai “de vader van het modern beschikkingsbegrip” (bapak dari konsep beschikking yang modern).
Di Indonesia istilah beschikking diperkenalkan pertama kali oleh WF. Prins. Istilah beschikking ini ada yang menerjemahkannya dengan ketetapan, seperti E. Utrecht, Bagir Manan, Sjachran Basah dan lain-lain, dan dengan keputusan seperti WF. Prins, Philipus M. Hadjon, SF. Marbun, dan lain-lain. Djaenal Hoesen dan Muchsan mengatakan bahwa penggunaan istilah keputusan barang kali akan lebih tepat untuk menghindari kesimpangsiuran pengertian dengan istilah ketetapan. Menurutnya, di Indonesia istilah ketetapan sudah memiliki pengertian teknis yuridis, yaitu sebagai ketetapan MPR yang berlaku ke luar dan ke dalam.
Beberapa definisi tentang beschikking:
- De beschikking is dus de wilsverklaring van een bestuurorgaan voor een bijzonder geval, gericht op het schepen van een nieuwe, het wijzigen of het opheffen van een bestaande rechtverhouding. (Keputusan adalah pernyataan kehendak dari organ pemerintahan untuk (melaksanakan) hal khusus, ditujukan untuk menciptakan hubungan hukum baru, mengubah atau menghapus hubungan hukum yang ada).
- Beschikking; een wilsverklaring naar aanleiding van een ingediend verzoekschrift, of althans een gebleken wensch of behoefte.(Keputusan adalah suatu pernyataan kehendak yang disebabkan oleh surat permohonan yang diajukan atau setidak-tidaknya keinginan atau keperluan yang dinyatakan).
- Een beschikking is een individuelle of concrete publiekrechttelijke recht-beslissing: een beslissing van een bestuursorgaan, gebaseerd op een publiek-rechtelijke bevoegheid…. Geschapen voor een of meer individuen of met betrekking tot een of meer concrete zaken of situaties. Die beslissing verplicht mensen of organisaties tot iets, geeft ze bevoegdheden of geeft ze annspraken.
(Beschikking adalah keputusan hukum publik yang bersifat konkret dan individual: keputusan itu berasal dari organ pemerintahan, yang di dasarkan pada kewenangan hukum publik…. Dibuat untuk satu atau lebih individu atau berkenaan dengan satu atau lebih perkara atau keadaan. Keputusan itu memberikan suatu kewajiban pada seseorang atau organisasi, memberikan kewenangan atau hak pada mereka.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) didefinisikan sebagai: “suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Contoh kasus:
- Si A beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat, memiliki sebidang tanah. Suatu ketika ada pihak lain (si B) mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Si A merasa memiliki tanah tersebut karena memiliki selembar sertifikat hak pakai tertanggal 23 November 1987, sedangkan si B memiliki bukti sertifikat hak pakai atas namanya yang telah berakhir sejak 1982. Karena ada perselisihan antara si A dan si B, kemudian walikota turun tangan dengan mengirimkan surat undangan kepada si A untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Akan tetapi si A yang merasa tidak perlu ada pihak lain yang ikut campur, tidak dapat menerima adanya surat undangan walikota tersebut, bahkan si A merasa telah dirugikan dengan surat undangan itu, yakni si A tidak dapat memperoleh IMB atas tanahnya dan si A juga tidak dapat menjual tanah miliknya itu. Karena itu si A mengajukan gugatan terhadap walikota melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
- Si A menggugat Kepala Desa sebagai Tergugat I dan Camat sebagai Tergugat II. Alasan gugatan adalah bahwa penggugat merasa keberatan atas pemasangan papan nama (plank) yang bertuliskan “tanah sengketa” di atas tanah milik si A atau Penggugat.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan konsultasikan permasalahan anda kepada kami.
Sumber:
Dr. Ridwan HR, 2017, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....