Jangka Waktu Penahanan Menurut KUHAP:
No. | Tahap Pemeriksaan dan Dasar Hukum | Jangka Waktu Penahanan | Jangka Waktu Perpanjangan Penahanan | Instansi yang berwenang memberikan Perpanjangan Penahanan |
1. | Penyidikan-Pasal 24 KUHAP | 20 Hari | 40 Hari | Penuntut Umum yang berwenang. |
2. | Penuntutan-Pasal 25 KUHAP | 20 Hari | 30 Hari | Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. |
3. | Hakim Pengadilan Negeri yang mengadili perkara-Pasal 26 KUHAP | 30 Hari | 60 Hari | Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. |
4. | Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara -Pasal 27 KUHAP | 30 Hari | 60 Hari | Ketua Pengadilan Tinggi bersangkutan. |
5. | Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara-Pasal 28 KUHAP | 50 Hari | 60 Hari | Ketua Mahkamah Agung. |
Pasal 29 KUHAP:
(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
- tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
- Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
- Penyidikan dan penuntutan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
- Pemeriksaan di pengadilan Negeri diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi;
- Pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung;
- Pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6) Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(7) Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat:
- Penyidikan dan penuntutan kepada Ketua Pengadilan Tinggi;
- Pemeriksaan Pengadilan Negeri dan Pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
No. | Tahap Pemeriksaan | Jangka Waktu Penahanan | Jangka Waktu Perpanjangan Penahanan | Instansi yang memberikan Perpanjangan Penahanan |
1. | Penyidikan dan Penuntutan | 30 Hari | 30 Hari | Ketua Pengadilan Negeri. |
2. | Pemeriksaan di Pengadilan Negeri | 30 Hari | 30 Hari | Ketua Pengadilan Tinggi. |
3. | Pemeriksaan Banding | 30 Hari | 30 Hari | Mahkamah Agung. |
4. | Pemeriksaan Kasasi | 30 Hari | 30 Hari | Ketua Mahkamah Agung. |
Untuk informasi lebih lanjut anda dapat berkonsultasi kepada kami.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....
I got this web page from my buddy who told me on the topic of this site and at the moment this time
I am browsing this site and reading very informative articles or
reviews at this place.