Ingkar Janji atau Wanprestasi dan Keadaan Memaksa atau Keadaan Kahar
A. Wanprestasi
a. Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Dengan demikian, wanprestasi adalah suatu keadaan di mana seorang debitur (berutang) tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian. Wanprestasi (lalai/alpa) dapat timbul karena:
- Kesengajaan atau kelalaian debitur itu sendiri;
- Adanya keadaan memaksa (overmacht).
b. Macam-macam Wanprestasi
Adapun seorang debitur yang dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi ada empat macam, yaitu:
- Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali;
- Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya;
- Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya;
- Debitur memenuhi prestasi, tetapi melakukan yang dilarang dalam perjanjian.
c. Mulai Terjadinya Wanprestasi
Pada umumnya, suatu wanprestasi baru terjadi jika debitur dinyatakan telah lalai untuk memenuhi prestasinya, atau dengan kata lain, wanprestasi ada kalau debitur tidak dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan wanprestasi itu di luar kesalahannya atau karena keadaan memaksa. Apabila dalam pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan tenggang waktunya, maka seorang kreditur dipandang perlu untuk memperingatkan/menegur debitur agar ia memenuhi kewajibannya. Teguran ini disebut juga dengan sommatie (somasi).
Dalam hal tenggang waktu suatu pelaksanaan pemenuhan prestasi telah ditentukan, maka menurut Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dianggap lalai dengan lewat waktu yang ditentukan. Suatu somasi harus diajukan secara tertulis yang menerangkan apa yang dituntut, atas dasar apa, serta pada saat kapan diharapkan pemenuhan prestasi. Hal ini berguna bagi kreditur apabila ingin menuntut debitur di muka pengadilan. Dalam gugatan inilah, somasi menjadi alat bukti bahwa debitur betul-betul telah melakukan wanprestasi.
Teguran atau peringatan tidak perlu, jika si berhutang pada suatu ketika sudah dengan sendirinya dapat dianggap lalai. Misalnya dalam hal perjanjian untuk membikin pakaian mempelai, tetapi pada hari perkawinan, pakaian itu ternyata belum selesai. Dalam hal ini meskipun prestasi itu dilakukan oleh si berhutang tetapi tidak menurut perjanjian, maka prestasi yang dilakukan itu dengan sendirinya dapat dianggap suatu kelalaian. Ada kalanya, dalam kontrak itu sendiri sudah ditetapkan, kapan atau dalam hal-hal mana si berhutang dapat dianggap lalai. Disini tidak diperlukan suatu sommatie atau peringatan.
d. Akibat-akibat Wanprestasi
Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur. Sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada empat macam, yaitu:
- Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata);
- Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata);
- Peralihan resiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata)
- Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim (Pasal 181 ayat 1 HIR)
Di samping itu, dalam perjanjian timbal balik (bilateral), wanprestasi dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk membatalkan perjanjian. Dalam hal demikian pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak terpenuhinya kewajiban itu dinyatakan dalam perjanjian. Jika syarat tidak dinyatakan dalam perjanjian, hakim leluasa menurut keadaan atas permintaan si tergugat, untuk memberikan suatu jangka waktu guna kesempatan memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana tidak boleh lebih dari satu bulan (Pasal 1266 KUHPerdata).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1267 KUHPerdata, maka dalam hal debitur melakukan wanprestasi, maka kreditur dapat memilih tuntutan-tuntutan haknya berupa:
- Pemenuhan perjanjian.
- Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi.
- Ganti rugi saja.
- Pembatalan perjanjian.
- Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi.
Kewajiban membayar ganti-kerugian bagi debitur baru dapat di laksanakan apabila kreditur telah memenuhi empat syarat, yaitu:
- Debitur memang telah lalai melakukan wanprestasi.
- Debitur tidak berada dalam keadaan memaksa.
- Tidak adanya tangkisan dari debitur untuk melumpuhkan tuntutan ganti rugi.
- Kreditur telah melakukan somasi/peringatan.
e. Pembelaan Debitur yang Wanprestasi
Seorang debitur yang dituduh lalai dan dimintakan supaya kepadanya diberikan hukuman atas kelalaiannya, ia dapat membela dirinya dengan mengajukan beberapa macam alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman itu. Pembelaan tersebut ada tiga macam, yaitu:
- Menyatakan adanya keadaan memaksa (overmacht).
- Menyatakan bahwa kreditur telah lalai.
- Menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya.
B. Ganti Kerugian dalam Wanprestasi
a. Pengertian Ganti Kerugian
Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perjanjian, barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perjanjiannya tetap melalaikannya, atau sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya (Pasal 1243 KUHPerdata). Dengan demikian pada dasarnya, ganti kerugian itu adalah ganti kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi.
b. Unsur-unsur Ganti Kerugian
Menurut ketentuan pasal 1246 KUHPerdata, ganti kerugian itu terdiri atas tiga unsur, yaitu:
- Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan.
- Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur.
- Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai.
c. Batasan-batasan Mengenai Ganti Kerugian
Pada dasarnya, tidak semua kerugian dapat dimintakan penggantian. Undang-undang menentukan, bahwa kerugian yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur sebagai akibat dari wanprestasi:
- Kerugian yang dapat diduga Ketika perjanjian dibuat. Menurut pasal 1247 KUHPerdata, debitur hanya diwajibkan membayar ganti kerugian yang nyata telah atau sedianya harus dapat diduganya sewaktu perjanjian dibuat, kecuali jika hal tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukan olehnya.
- Kerugian sebagai akibat langsung dari wanprestasi. Menurut pasal 1248 KUHPerdata, jika tidak dipenuhinya perjanjian itu disebabkan oleh tipu daya debitur, pembayaran ganti-kerugian sekadar mengenai kerugian yang diderita oleh kreditur dan keuntungan yang hilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung dari tidak dipenuhinya perjanjian.
C. Keadaan memaksa
a. Pengertian Keadaan Memaksa/Keadaan Kahar
Keadaan memaksa/Keadaan kahar atau overmacht atau force majeur diartikan secara berbeda-beda menurut para sarjana, antara lain:
- Menurut Prof. Subekti, S.H., keadaan memaksa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
- Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H., keadaan memaksa ialah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan.
- Menurut R. Setiawan, S.H., keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, dimana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat. Kesemuanya itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya pada saat timbulnya keadaan tersebut.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa dalam keadaan memaksa ini, debitur tidak dapat dipersalahkan atas tidak dapat terlaksananya suatu perjanjian atau terlambatnya pelaksanaan suatu perjanjian. Sebab, keadaan ini timbul di luar kemauan dan kemampuan atau dugaan dari si debitur, dan oleh karenanya, maka debitur tidak dapat dihukum atau dijatuhi sanksi.
b. Unsur-unsur Keadaan Memaksa
Unsur-unsur yang terdapat dalam keadaan memaksa itu adalah:
- Tidak dipenuhi prestasi, karena suatu peristiwa yang membinasakan atau memusnahkan benda yang menjadi objek perikatan. Ini selalu bersifat tetap.
- Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi. Ini dapat bersifat tetap atau sementara.
- Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan, baik oleh debitur maupun oleh kreditur. Jadi, bukan karena kesalahaan pihak-pihak khususnya debitur.
c. Pengaturan Keadaan Memaksa dalam KUHPerdata
Dalam KUH Perdata, soal keadaan memaksa ini diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata. Tetapi dua pasal yang mengatur keadaan memaksa ini hanya bersifat sebagai pembelaan debitur untuk dibebaskan dari pembayaran ganti kerugian jika debitur tidak memenuhi perjanjian karena adanya keadaan memaksa ketentuan dua pasal tersebut adalah:
- Menurut Pasal 1244 KUHPerdata, jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.
- Menurut Pasal 1245 KUHPerdata, tidaklah biaya rugi dan bunga, harus di gantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.
Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan konsultasikan permasalahan anda kepada kami.
Sumber:
P.N.H. Simanjuntak, S.H., 2016, Hukum Perdata Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....