Prof. Subekti, S.H., Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala Hukum Pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H., Hukum Perdata (materiel) ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata.
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Perdata adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.
Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Perdata merupakan suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
H.F.A Vollmar, hukum perdata ialah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu (Belanda) terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.
Ronald G. Salawane, Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum perdata dalam arti sempit meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUHPerdata, yaitu: hukum pribadi, hukum benda (hukum harta kekayaan), hukum keluarga, hukum waris, hukum perikatan serta hukum pembuktian dan daluwarsa.
Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUHPerdata, KUHD beserta peraturan perundang-undangan tambahan lainnya (seperti hukum agraria, hukum adat, hukum perburuhan dan lainnya).
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum perdata ini dapat berbentuk tertulis, seperti yang dimuat dan diatur dalam KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek van Koophandel), serta peraturan perundang-undangan lainnya, dan dapat juga berbentuk tidak tertulis, seperti hukum adat.
Praktek kami dalam Hukum Perdata:
Perceraian dan Pembagian Harta Bersama;
Hak Asuh Anak dan Hak-hak Pokok Anak;
Perubahan atau Penegasan Nama/Identitas;
Pembelian atau Sewa Tanah/Gedung dan Pengamanannya dengan Perjanjian;
Mediasi;
Gugatan Ingkar Janji/Wanprestasi;
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
Hukum Adat Bali;
Hukum Waris;
Pembuatan Kontrak Perjanjian;
Hak atas Kekayaan Intelektual/HKI;
Hukum Perusahaan;
Permasalahan Tanah/Permasalahan Pembelian Tanah Pinjam Nama;
Perjanjian Prakawin/Perjanjian Pasca Perkawinan;
Permasalahan dengan Penduduk Lokal/Tetangga;
Permasalahan Kecelakaan Lalu Lintas/Kecelakaan Akibat Penggunaan Fasilitas Umum/Lainnya;
Hukum Perlindungan Konsumen;
Permasalahan Klaim Asuransi;
Fidusia;
Hak Tanggungan;
Gadai;
dan lain-lain.
Hukum Perdata menitik beratkan pada pembuktian formal, hal mana jauh berbeda dengan sistem pembuktian dalam Hukum Pidana, apabila anda mengalami kesulitan dalam bidang tersebut di atas ataupun yang berkaitan dengan Hukum Perdata lainnya dan anda memiliki bukti-bukti otentik/tercatat/tertulis dan saksi-saksi, berhentilah sejenak dan jangan bertindak sembarangan, jadwalkan konsultasi dengan kami melalui WhatsApp atau Email.