Hak atas Kekayaan Intelektual
Apakah anda penggemar karakter Marvel Superheroes seperti Spiderman, Captain America dan lainnya? Penggemar video game seperti GTA (Grand Theft Auto) atau pencinta film box office atau Disney? Kesemua itu adalah buah hasil karya intelektualitas yang bernilai ekonomis dimana dalam proses penemuan atau pembuatannya memakan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit, berikut ulasan singkatnya.
Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPRs) merupakan konsep tentang hak, kekayaan, dan hasil akal budi manusia. HKI juga diartikan sebagai hasil olah fikir atau kreativitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, serta teknologi di dalamnya yang mempunyai manfaat ekonomi. HKI juga adalah hak ekonomis yang diberikan oleh hukum kepada seorang pencipta atau penemu atas suatu hasil karya dari kemampuan intelektual manusia.
HKI merupakan jenis benda bergerak tidak berwujud (intangible movable goods) yang dikenal pertama kali pada negara dengan system hukum anglo saxon (common law system). HKI bisa dikatakan sebagai benda (zaak dalam bahasa Belanda) sebagaimana dikenal dalam hukum perdata. Sehingga HKI sebagai benda merupakan harta kekayaan yang dapat dialihkan kepada pihak lain, baik dalam bentuk jual beli, pewarisan, hibah atau perjanjian khusus seperti lisensi. Perjanjian lisensi yang sering dipakai dalam peralihan HKI adalah suatu perjanjian pemberian hak untuk mempergunakan HKI (suatu informasi dari suatu system atau teknologi, pemakaian suatu logo, merek dan nama dagang, paten atau rahasia dagang) dengan imbalan pembayaran royalty atau fee atau premi oleh penerima lisensi (“licensee”) kepada yang memberikan lisensi (“licensor”). Perjanjian ini biasanya memberikan hak eksklusif dalam bentuk penggunaan hak ekonomis atas HKI.
HKI dapat dianggap sebagai aset yang bernilai, hal ini dikarenakan karya-karya intelektual dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya menjadikannya berharga dan bernilai. Manfaat ekonomis yang dapat dinikmati dan nilai ekonomis yang melekat memunculkan konsep property terhadap karya-karya intelektual tersebut. Bagi dunia usaha, karya-karya tersebut dapat disebut sebagai aset perusahaan.
HKI sebagai benda bergerak yang tidak berwujud dan memiliki nilai ekonomis, tentunya HKI juga dapat dijadikan sebagai jaminan dalam perjanjian hutang-piutang. Undang-undang Hak Cipta dan Paten yang lama tidak mengatur terkait HKI dapat dijadikan sebagai jaminan, namun pada perubahan yang baru yaitu UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten telah mengatur bahwa hak cipta dan paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Ciptaan yang dilindungi
Pasal 40 ayat 1 UUHC menyebutkan bahwa dalam undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
- Buku, pamphlet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan Pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu dan/atau music dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantonim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase;
- Karya seni terapan;
- Karya seni arsitektur;
- Peta;
- Karya seni batik atau seni motif lain;
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
- Terjemahan, adaptasi aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program computer maupun media lainnya;
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- Permainan video;
- Program computer.
Cabang HKI
Cabang HKI secara umum mengacu pada TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Organization) yaitu perjanjian yang mengatur tentang ketentuan HKI di bawah WTO (World Trade Orgaization). Beberapa elemen pokok menurut TRIPs antara lain:
- Hak cipta (copyrights and related rights)
- Merek dagang (trade mark)
- Indikasi geografis (geographical indicators)
- Desain industry (industrial design)
- Paten
- Desain tata letak sirkuit terpadu (design of integrated circuits)
- Informasi tertutup (protection of undisclosed information).
Manfaat HKI bagi Pembagunan Indonesia
Secara umum, ada beberapa manfaat yang diperoleh dari suatu system HKI yang baik, yaitu:
- HKI dapat meningkatkan pertumbuhan perdagangan dan investasi sebuah negara;
- HKI dapat mengembangkan dan meningkatkan teknologi;
- HKI mampu mendorong perusahaan dapat bersaing secara global;
- HKI dapat membantu meningkatkan inovasi inventoran secara efektif;
- HKI dapat mengembangkan sosial budaya masyarakat;
- HKI dapat menjaga reputasi perusahaan di dunia internasional untuk kepentingan ekspor.
HKI mampu memberikan keuntungan dalam berbagai bidang kehidupan baik sosial maupun ekonomi. Selain keuntungan bidang ekonomi melalui perdagangan dan investasi, HKI juga mampu memberikan keuntungan bidang sosial dan budaya. Keberadaan HKI mampu mengubah perilaku sosial menjadi perilaku yang selalu mau menghargai hasil karya orang lain, seperti hak cipta. Perlindungan paten juga mampu mengubah kebiasaan sosial menjadi perilaku positif yaitu selalu mau mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi merlalui budaya penelitian yang berbasis manfaat bagi kehidupan manusia.
Pelanggaran HKI
Terhadap pelanggaran HKI tentunya mempunyai konsekwensi hukum yang jelas dan pasti seperti pemberian sanksi pidana, denda atau keduanya.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan berkonsulasi kepada kami.
Sumber:
Dr. Khoirul Hidayah, S.H.,M.H., 2020, Hukum HKI Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang-Jawa Timur.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....