Formulasi Surat Gugatan
Formulasi Surat Gugatan
Dalam artikel ini hanya dibahas mengenai hal-hal pokoknya saja.
Yang dimaksud dengan formulasi surat gugatan adalah perumusan (formulation) surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ditujukan (dialamatkan) kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan Kompetensi Relatif
Surat gugatan, secara formil harus ditujukan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relative. Harus tegas dan jelas tertulis Pengadilan Negeri yang dituju, sesuai dengan patokan kompetensi relative yang diatur dalam Pasal 118 HIR. Apabila surat gugatan salah Alamat atau tidak sesuai dengan kompetensi relatif:
- Mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil, karena gugatan disampaikan dan dialamatkan kepada Pengadilan Negeri yang berada di luar wilayah hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya;
- Dengan demikian, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) atas alasan hakim tidak berwenang mengadili.
- Diberi Tanggal
- Ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa
- Identitas para pihak
Penyebutan identitas dalam surat gugatan, merupakan syarat formil keabsahan gugatan. Surat gugatan yang tidak menyebut identitas para pihak, apalagi tidak menyebut identitas tergugat, menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada. Tujuan utama pencantuman identitas agar dapat disampaikan panggilan dan pemberitahuan, identitas yang wajib disebut, cukup meliputi nama lengkap, alamat atau tempat tinggal, penyebutan identitas lain tidak imperatif.
- Fundamentum Petendi
Berarti dasar gugatan atau dasar tuntutan (grondslag van de lis). Unsur fundamentum petendi:
1)Dasar Hukum (Rechtelijke Grond)
Memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara:
- Penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan, dan
- Antara penggugat dengan tergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa.
2)Dasar Fakta (Feitelijke Grond)
Memuat penjelasan pernyataan mengenai:
- Fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan atau disekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugat dengan materi atau objek perkara maupun dengan pihak tergugat.
- Atau penjelasan fakta-fakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan penggugat.
- Petitum Gugatan
Syarat formulasi gugatan yang lain, adalah petitum gugatan. Supaya gugatan sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada tergugat. Dengan kata lain petitum gugatan berisi tuntutan atau permintaan kepada Pengadilan untuk dinyatakan dan ditetapkan sebagai hak penggugat atau hukuman kepada tergugat atau kepada kedua belah pihak.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan konsultasikan permasalahan anda dengan kami.
Sumber:
Yahya Harahap, S.H., 2008, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Peninjauan Kembali Pada Hukum Acara Pidana
Peninjauan Kembali Pada Hukum Acara Pidana Peninjauan kembali merupakan Upaya hukum luar biasa terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan...
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...