Daktiloskopi
Daktiloskopi berasal dari bahasa Yunani yakni daktulos, yang artinya jari dan skopioo yang artinya mengamati. Jadi secara harafiah berarti mengamati sidik jari.
Pentingnya sidik jari telah dikenal orang sejak berabad-abad yang lalu. Ditemukan di Babilon mata uang dari tanah liat yang bercap jari. Di Cina pun dikenal tanah liat seperti itu, pada zaman dinasti Tang dikenal kontak dagang yang bersidik jari (cap jempol) (618-907). Tetapi sidik jari sejak berabad-abad yang lalu itu belum dipakai untuk tujuan praktis.
Professor Marcello Malpighi, seorang anatomis Italia dalam tahun 1686 menulis tentang pinggir-pinggir sidik jari. Ia menunjukkan dapatnya ditarik garis lurus dan spiral pada pinggir jari-jari. Tetapi tidak dikembangkan lebih jauh pengetahuan ini. Sezaman dengan dia, Dr. Nehemiah Grew dengan bukunya The Description and Use of the Pores in the Skin of the Hands and Feel, London, 1684, diikuti oleh G. Bidloo dari Belanda di tahun 1685, Christion J.H. Hintze dari Jerman di tahun 1707 dan Bernard S. Albinus dari Jerman di tahun 1764.
Pada tahun 1880 Sir Francis Galtom seorang antropolog Inggris yang sering disebut peletak dasar daktiloskopi yang memperkenalkan metode ilmu pertama tentang klasifikasi bentuk-bentuk sidik jari.
Dalam tahun 1882, pertama kali di Amerika Serikat dibuat catatan resmi dengan sidik jari, ialah Gilber Thompsom menulis perintahnya dengan sidik jarinya sendiri untuk menghindari pemalsuan.
Sidik jari digolongkan dalam 3 golongan besar, yaitu golongan L (dari kata Loops, artinya sangkutan, dan W dari kata Whorls, artinya putaran). Golongan L dibagi lagi atas tiga golongan, yaitu sangkutan, busur dan tiang busur. Sedangkan golongan W dibagi atas 5 golongan lagi, yaitu lingkaran, saku sisi, sangkutan kembar, saku dalam dan gambar luar biasa, golongan ketiga ialah Arches (artinya: lengkungan) yang dibagi lagi atas yang datar (plai) dan yang seperti tenda (tented).
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan konsultasikan permasalahan anda kepada kami.
Sumber:
Dr. Andi Hamzah, S.H., 1986, Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....