Perceraian
Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Konsultasikanlah permasalahan anda kepada kami untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perceraian di Indonesia.
Perjanjian Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Perjanjian Perkawinan adalah Perjanjian antara calon suami dengan calon istri pada saat sebelum melangsungkan perkawinan, dapat juga perjanjian perkawinan dibuat antara suami dengan istri ketika masih dalam suatu ikatan perkawinan yang mana berlaku juga kepada pihak ketiga selama pihak ketiga tersebut tersangkut. Hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 69/PUU-XIII/2015, yang berimplikasi terhadap pemberian kelonggaran atas perjanjian perkawinan terhadap perkawinan campuran antara seorang warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia sehingga dapat dibuat sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Sehingga suami atau istri yang masih berkewarganegaraan Indonesia dan telah pisah harta masih dapat memiliki hak-haknya seperti hak milik atas tanah maupun hak guna bangunan di Indonesia.
Hal-hal yang pada pokoknya diatur dalam perjanjian perkawinan antara lain:
- Hak dan kewajiban suami dan istri;
- Pemisahan harta sehingga suami/istri yang berkewarganegaraan Indonesia tetap dapat memiliki hak milik atas tanah dan hak-hak lainnya;
- Hal-hal lainnya selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat.
Konsultasikan dengan kami untuk mengetahui secara detail.
Tips aman membeli atau menyewa properti di Bali/Indonesia:
- Lakukan due diligent atau investigasi mendalam terkait property yang akan anda beli atau sewa;
- Kenalilah penjual apakah dia benar pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah;
- Amati lingkungan sekitar, seperti dari segi kehidupan sosial (masyarakatnya), keamanan, sanitasi, struktur tanah, letak, luas, batas-batasnya dan lainnya;
- Property seperti tanah sendiri terbagi atas beberapa jenis hak, antara lain adalah hak atas tanah yang bersifat primer seperti hak milik atas tanah, hak pakai dan lainnya. Disamping itu terdapat hak atas tanah yang sifatnya sementara seperti hak menyewa atas tanah pertanian, hak usaha bagi hasil, dan lainnya;
- Bacalah secara seksama apabila ada perjanjiannya;
- Konsultasikanlah dengan kami sebelum anda berniat menyewa, membeli atau menjual property milik anda.
Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum adalah:
Diatur dalam Pasal 1365 BW/KUH Perdata yakni:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.[1]
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia diterjemahkan dari istilah Belanda yaitu “Onrechtmatige daad”. Menurut M.A. Moegni Djojodirdjo, dalam istilah “melawan” melekat sifat aktif dan pasif, sifat aktif dapat dilihat apabila dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, jadi sengaja melakukan gerakan sehingga Nampak dengan jelas sifat aktifnya dari istilah “melawan” tersebut. Sebaliknya apabila ia dengan sengaja diam saja atau dengan lain perkataan apabila ia dengan sikap pasif saja sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain, maka ia telah “melawan” tanpa harus menggerakkan badannya.[2]
Pada tahun 1919, Hoge Raad mulai menafsirkan perbuatan melawan hukum secara luas. Ajaran luas tersebut ditandai dengan Arrest tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum melawan Cohen dimana dipelopori oleh Pengadilan Tertinggi Belanda (Putusan Hoge Raad), termuat dalam majalah “Nederlandsche Jurisprudentie” 1919-101, istilah “Onrechtmatige daad” ditafsirkan secara luas, sehingga meliputi juga suatu perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau dengan yang dianggap pantas dalam pergaulan hidup masyarakat. Adapun Hoge Raad berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan atau melanggar:
- Hak subyektif orang lain.
- Kewajiban hukum pelaku.
- Kaedah kesusilaan.
- Kepatutan dalam masyarakat.[3]
Lindenbaum melawan Cohen
Peristiwa yang menjadi perkara pada waktu itu adalah ada dua kantor percetakan buku-buku, yang satu dari seorang bernama Cohen, yang lain dari seorang bernama Lindenbaum. Dua kantor percetakan ini bersaingan hebat satu sama lain. Pada suatu hari seorang pegawai dari Lindenbaum dibujuk oleh Cohen dengan macam-macam pemberian hadiah dan kesanggupan, supaya memberitahukan kepada Cohen turunan dari penawaran-penawaran yang dilakukan oleh Lindenbaum kepada khalayak dan memberitahukan pula nama-nama dari orang-orang yang melakukan pesanan di kantor Lindenbaum atau yang minta keterangan harga-harga cetak.
Dengan tindakan ini, Cohen tentunya bermaksud akan mempergunakan hal-hal yang ia dapat tahu itu, untuk menetapkan suatu siasat agar supaya khalayak lebih suka pergi ke kantornya daripada ke kantor Lindenbaum.
Kemudian tindakan Cohen ini diketahui oleh Lindenbaum, yang merasa dirugikan oleh Cohen, dan maka itu menggugat Cohen di muka pengadilan, yaitu Arrondissementrechtbank di Amsterdam. Lindenbaum menamakan tindakan Cohen itu adalah suatu perbuatan melanggar hukum dari pasal 1401 BW Belanda (sama dengan Pasal 1365 BW Indonesia) dan minta ganti kerugian.
Dalam pemeriksaan perkara tingkatan kesatu Cohen dikalahkan, tetapi dalam pemeriksaan perkara tingkatan bandingan Gerechtschof di Amsterdam, Lindenbaum dikalahkan, berdasarkan atas jurisprudensi yang dulu-dulu diturut, yaitu bahwa tindakan Cohen tidak dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum. Oleh karena tidak dapat ditunjuk suatu pasal dari undang-undang yang telah dilanggar oleh Cohen.
Lindenbaum mohon pemeriksaan kasasi dan pada akhirnya Hoge Raad memenangkan Lindenbaum, dengan menyatakan bahwa dalam Pengertian perbuatan melanggar hukum dari pasal 1401 BW Belanda itu, termasuk suatu perbuatan yang memperkosa suatu hak hukum orang lain, atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, atau bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden) atau dengan suatu keputusan dalam masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain (“indruist tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van anders person of goed”).[4]
Sejak Arrest 1919 peradilan selalu menafsirkan pengertian “melawan hukum” dalam arti luas. Pengikut penafsiran sempit khawatir bahwa penafsiran luas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Pendapat-pendapat modern memang meletakkan beban berat bagi hakim dengan menuntut yang lebih berat daripada ajaran lama. Hal ini tidak hanya berlaku untuk perbuatan melawan hukum tetapi untuk seluruh bidang hukum. Hukum semakin banyak menyerahkan pembentukannya kepada hakim dan perundang-undangan modern juga mendukung hal tersebut.
Perbuatan melawan hukum dalam arti luas adalah:
- Melanggar hak subyektif orang lain;
- Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
- Bertentangan dengan kaedah kesusilaan;
- Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri dan orang lain;[5]
Contoh kasus di Indonesia:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menganut ajaran luas terdapat dalam Putusan MA No. 3191 K/Pdt./1984 antara Masudiati melawan I Gusti Lanang Rejeg dimana Masudiati sebagai Penggugat merasa dibohongi oleh I Gusti Lanang Rejeg selaku Tergugat. Tergugat berjanji bahwa dalam waktu 4 (empat) bulan Penggugat akan dinikahi secara adat maupun agama maka Penggugat rela dibawa lari kawin oleh Tergugat. Ternyata walaupun Penggugat telah mendesak untuk menikah, Tergugat tidak juga mau menikah hingga berlangsung sampai 1 tahun 4 bulan. Selama hidup Bersama itu penggugatlah yang menaggung biaya rumah tangga. Penggugat bekerja sebagai guru. Karena tidak kunjung dinikahi secara sah maka penggugat kemudian menuntut kerugian yang telah dikeluarkan selama hidup Bersama. Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pertimbangan bahwa tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat. Dengan mendasarkan pada norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat yang merupakan hukum tidak tertulis maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Indonesia telah menganut penafsiran luas mengenai Perbuatan Melawan Hukum.[6]
Untuk mengetahui lebih detail silahkan konsultasikan permasalahan anda kepada.
Sumber:
- Wirjono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung.
- Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan I, Program Parcasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
- Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2007, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
[1] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2007, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, h. 346.
[2] Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan I, Program Parcasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, h. 36.
[3] Ibid., h. 37.
[4] Wirjono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung, h. 8.
[5] Rosa Agustina, Op.Cit., h. 38.
[6] Rosa Agustina, Ibid., h. 43.
Apa yang dilakukan untuk mencegah anda menjadi korban penipuan di Bali-Indonesia?
Apa yang dilakukan untuk mencegah anda menjadi korban penipuan di Bali-Indonesia?
- Pencegahan adalah cara paling efisien untuk mengamankan asset/modal anda dengan menunjuk pengacara untuk memberi anda nasehat pada permulaan sebelum anda terlibat dalam investasi palsu atau menjadi korban penipuan;
- Buatlah perjanjian yang baik;
- Pelajarilah baik-baik perjanjian/kesepakatan dan sadarilah resiko-resikonya sebelum menandatangani perjanjian/kesepakatan, anda memiliki banyak waktu untuk berpikir.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan konsultasi kepada kami.
kecelakaan dan cedera pribadi
Apa yang dilakukan ketika anda mengalami kecelakaan lalu lintas atau cedera pribadi (personal injury) di Bali-Indonesia?
- Kumpulkanlah bukti-bukti sebanyak mungkin seperti foto saksi-saksi di tempat kejadian dan mengambil foto terhadap KTP atau kartu identitas mereka, membuat foto dan/atau video terhadap mobil atau motor yang terlibat kecelakaan, jalanan, orang-orang yang terlibat dalam kecelakaan dan luka-luka anda apabila ada;
- Pergilah ke rumah sakit pemerintah/umum yang memiliki dokter spesialis forensik, contohnya di sekitaran kota Denpasar yakni Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah untuk mendapatkan rekam medis dari luka-luka anda yang mana kami sebut dengan “visum et repertum” sebagai bukti yang kuat di pengadilan juga perawatan terhadap luka-luka anda;
- Hubungi kami untuk memberi anda nasehat terkait apa yang harus dilakukan selanjutnya.
Petunjuk ketika anda berurusan dengan hukum
Apa yang sebaiknya dilakukan ketika anda berurusan dengan hukum?
- Anda berhak untuk tidak melakukan apapun;
- Anda berhak untuk tidak berbicara apapun kepada siapapun;
- Anda berhak untuk tidak menandatangani apapun;
- Anda berhak untuk tidak menyentuh apapun;
- Perhatikan baik-baik barang bawaan anda;
- Anda berhak untuk memilih dan menghubungi seorang/beberapa pengacara manapun sesuai keinginan anda;
- Anda dianggap tidak bersalah sampai Majelis Hakim memutus anda bersalah pada persidangan yang terbuka untuk umum dan putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Anda berhak untuk mendapatkan penerjemah;
- Pilihlah pengacara yang telah berpengalaman, berlisensi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan mempunyai pengetahuan mengenai permasalahan yang dihadapi serta fasih berbahasa Inggris.
- Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Pengacara di Bali
NAGARA LAWYERS adalah salah satu kantor hukum, advokat dan kantor Pengacara di Bali yang menangani berbagai macam kasus hukum di wilayah Denpasar, Kuta, Jimbaran, Sanur, dan sekitarnya. Sebagai pengacara di Bali, kami telah banyak menangani kasus-kasus hukum di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Pengacara di Bali dan Jasa Hukum di Bali
Dharma Na Gara, S.H.,M.H. and Partners adalah Kantor Hukum yang dibentuk sejak Tahun 2016 dan berpengalaman dalam penegakan hukum di Indonesia sejak Tahun 2011, kami berfokus pada 3 Lapangan Hukum Utama, yakni Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara. Disamping itu kami juga peduli dengan isu internasional dan isu-isu lainnya terkait penegakan hukum di belahan dunia manapun dan dampaknya pada penerapan hukum di Indonesia.
Tujuan kami adalah memberikan jasa hukum bagi para pencari keadilan dengan sebaik-baiknya dan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya terkait permasalahan yang dihadapi sehingga pada akhirnya para pencari keadilan mendapatkan pencerahan, solusi dan keadilan di setiap permasalahan yang dihadapi.
Wilayah kerja kami meliputi seluruh wilayah Indonesia khususnya Provinsi Bali.
Profile Dharma Na Gara, S.H.,M.H.
- 3 Lapangan Hukum Utama
– Hukum Perdata - Definisi hukum perdata:
- Prof. Subekti, S.H., Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala Hukum Pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
- Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H., Hukum Perdata (materiel) ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata.
- Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Perdata adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.
- Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Perdata merupakan suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
- H.F.A Vollmar, hukum perdata ialah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu (Belanda) terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.
- Ronald G. Salawane, Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
– Hukum Pidana - Hukum Pidana menurut APELDOORN, membedakan Hukum Pidana sebagai berikut :Hukum pidana materiil yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian, yaitu:
- Bagian objektif merupakan suatu perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan hukum pidana positif, sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya.
- Bagian subjektif merupakan kesalahan yang menunjuk kepada pelaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Selengkapanya bisa Klik disini
– Hukum Administrasi Negara - Hukum Administrasi Negara:Hukum administrasi negara terkandung dua aspek, yaitu :Pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya;Kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara alat perlengkapan administrasi negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.
jika ingin mendapatkan konsultasi hukum atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi, silahkan menghubungi kami lewat Chat WhatsApp, dengan klik ikon di bawah ini.