Rangkuman Pasal-pasal dari Undang-undang di Indonesia Bagian Pertama.
Rangkuman Pasal-pasal dari Undang-undang di Indonesia Bagian Pertama.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik;
- Kedaulatan berada di Tangan Rakyat dan dilaksanakan Menurut Undang-undang Dasar;
- Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 4
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan Menurut Undang-undang Dasar.
- Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 24
- Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
- Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang.
Pasal 26
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Bab XA **)
Hak Asasi Manusia
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pegnetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
- Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat Menurut agamanya, memilih Pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak Kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.
- Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28I
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
- Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
- Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.
- Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
- Negara memprioritaskan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggara pendapat dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional.
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32
- Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budaya.
- Negara menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekenomian disusun sebagai usaha Bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengna prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
- Fakir miskin dan anak-anak terlantan dipelihara oleh negara.
- Negara mengembangkan sistim jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
- Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
- Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung di dasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status social, status ekonomi, jenis kelamin, Bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, social, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
- Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
- Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
- Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah Lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan Lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
- Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati Nurani untuk hidup bermasyarakat, berbagsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
- Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapapun.
Pasal 5
- Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
- Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
- Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Pasal 7
- Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum Internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
- Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.
Pasal 9
- Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
- Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, Bahagia, sejahtera lahir dan batin.
- Setiap orang berhak atas lingkungan hidupa yang baik dan sehat.
HAK MEMPEROLEH KEADILAN
Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Pasal 18
- Setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
- Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
- Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19
- Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
- Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alas an ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang-piutang.
Pasal 22
- Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat Menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
- Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat Menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 26
- Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.
- Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN KEENAM
HAK ATAS RASA AMAN
Pasal 28
- Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.
- Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mereka yang melakukan kejahatan nonpolitik atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip perserikatan bangsa-bangsa.
Pasal 29
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
- Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 30
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Pasal 31
- Tempat kediaman siapa pun tidak boleh diganggu.
- Menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 32
Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
HAK ATAS KESEJAHTERAAN
Pasal 36
- Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri mapun Bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
- Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
- Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 41
- Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
- Setiap penyandang cacat, orang berusia lanjut, wanita hamil dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Pasal 42
Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, Pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
HAK WANITA
Pasal 45
Hak wanita dalam undang-undang ini adalah hak asasi manusia.
Pasal 47
Seorang wanita yang menikah dengan seorang pria berkewarganegaraan asing tidak secara otomatis mengikut status kewarganegaraan suaminya tetapi mempunyai hak untuk mempertahankan, mengganti atau memperoleh Kembali status kewarganegaraannya.
Pasal 48
Wanita berhak untuk memperoleh Pendidikan dan pengajaran di semua jenis, jenjang, dan jalur Pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Pasal 49
- Wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
- Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
- Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Pasal 50
Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
Pasal 51
- Seorang istri selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya, hubungan dengan anak-anaknya dan hak pemilikan serta pengelolaan harta Bersama.
- Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anak-anaknya, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
- Setelah putusnya perkawinan, seorang wanita mempunyai hak yang sama dengan mantan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan harta Bersama tanpa mengurangi hak anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAGIAN KESEPULUH
HAK ANAK
Pasal 52
- Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.
- Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
- Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
- Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
Pasal 54
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, Pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 58
- Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
- Dalam hal orang tua, wali, atau pengasuh anak melakukan segala bentuk penganiayaan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual termasuk pemerkosaan, dan atau pembunuhan terhadap anak yang seharusnya dilindungi maka harus dikenakan pemberatan hukuman.
Pasal 60
- Setiap anak berhak untuk memperoleh Pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.
- Setiap anak berhak mencari, menerima, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 64
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan ekspolitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu Pendidikan, Kesehatan, fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Pasal 65
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 66
- Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
- Hukuman mati atau hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan untuk pelaku tindak pidana yang masih anak.
- Setiap anak berhak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
- Penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya boleh dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir.
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dengan memperhatikan kebutuhan pengembangan pribadi sesuai dengan usianya dan harus dipisahkan dari orang dewasa, kecuali demi kepentingannya.
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
- Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk membela diri dan memperoleh keadilan di Pengadilan Anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang yang tertutup untuk umum.
BAB IV
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum yang tak tertulis dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi Langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
Perceraian
Menurut Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Konsultasikanlah permasalahan anda kepada kami untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perceraian di Indonesia.
Perjanjian Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Perjanjian Perkawinan adalah Perjanjian antara calon suami dengan calon istri pada saat sebelum melangsungkan perkawinan, dapat juga perjanjian perkawinan dibuat antara suami dengan istri ketika masih dalam suatu ikatan perkawinan yang mana berlaku juga kepada pihak ketiga selama pihak ketiga tersebut tersangkut. Hal ini diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 69/PUU-XIII/2015, yang berimplikasi terhadap pemberian kelonggaran atas perjanjian perkawinan terhadap perkawinan campuran antara seorang warga negara asing dan seorang warga negara Indonesia sehingga dapat dibuat sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Sehingga suami atau istri yang masih berkewarganegaraan Indonesia dan telah pisah harta masih dapat memiliki hak-haknya seperti hak milik atas tanah maupun hak guna bangunan di Indonesia.
Hal-hal yang pada pokoknya diatur dalam perjanjian perkawinan antara lain:
- Hak dan kewajiban suami dan istri;
- Pemisahan harta sehingga suami/istri yang berkewarganegaraan Indonesia tetap dapat memiliki hak milik atas tanah dan hak-hak lainnya;
- Hal-hal lainnya selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat.
Konsultasikan dengan kami untuk mengetahui secara detail.
Tips aman membeli atau menyewa properti di Bali/Indonesia:
- Lakukan due diligent atau investigasi mendalam terkait property yang akan anda beli atau sewa;
- Kenalilah penjual apakah dia benar pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah;
- Amati lingkungan sekitar, seperti dari segi kehidupan sosial (masyarakatnya), keamanan, sanitasi, struktur tanah, letak, luas, batas-batasnya dan lainnya;
- Property seperti tanah sendiri terbagi atas beberapa jenis hak, antara lain adalah hak atas tanah yang bersifat primer seperti hak milik atas tanah, hak pakai dan lainnya. Disamping itu terdapat hak atas tanah yang sifatnya sementara seperti hak menyewa atas tanah pertanian, hak usaha bagi hasil, dan lainnya;
- Bacalah secara seksama apabila ada perjanjiannya;
- Konsultasikanlah dengan kami sebelum anda berniat menyewa, membeli atau menjual property milik anda.
Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum adalah:
Diatur dalam Pasal 1365 BW/KUH Perdata yakni:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.[1]
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia diterjemahkan dari istilah Belanda yaitu “Onrechtmatige daad”. Menurut M.A. Moegni Djojodirdjo, dalam istilah “melawan” melekat sifat aktif dan pasif, sifat aktif dapat dilihat apabila dengan sengaja melakukan sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, jadi sengaja melakukan gerakan sehingga Nampak dengan jelas sifat aktifnya dari istilah “melawan” tersebut. Sebaliknya apabila ia dengan sengaja diam saja atau dengan lain perkataan apabila ia dengan sikap pasif saja sehingga menimbulkan kerugian pada orang lain, maka ia telah “melawan” tanpa harus menggerakkan badannya.[2]
Pada tahun 1919, Hoge Raad mulai menafsirkan perbuatan melawan hukum secara luas. Ajaran luas tersebut ditandai dengan Arrest tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum melawan Cohen dimana dipelopori oleh Pengadilan Tertinggi Belanda (Putusan Hoge Raad), termuat dalam majalah “Nederlandsche Jurisprudentie” 1919-101, istilah “Onrechtmatige daad” ditafsirkan secara luas, sehingga meliputi juga suatu perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau dengan yang dianggap pantas dalam pergaulan hidup masyarakat. Adapun Hoge Raad berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan atau melanggar:
- Hak subyektif orang lain.
- Kewajiban hukum pelaku.
- Kaedah kesusilaan.
- Kepatutan dalam masyarakat.[3]
Lindenbaum melawan Cohen
Peristiwa yang menjadi perkara pada waktu itu adalah ada dua kantor percetakan buku-buku, yang satu dari seorang bernama Cohen, yang lain dari seorang bernama Lindenbaum. Dua kantor percetakan ini bersaingan hebat satu sama lain. Pada suatu hari seorang pegawai dari Lindenbaum dibujuk oleh Cohen dengan macam-macam pemberian hadiah dan kesanggupan, supaya memberitahukan kepada Cohen turunan dari penawaran-penawaran yang dilakukan oleh Lindenbaum kepada khalayak dan memberitahukan pula nama-nama dari orang-orang yang melakukan pesanan di kantor Lindenbaum atau yang minta keterangan harga-harga cetak.
Dengan tindakan ini, Cohen tentunya bermaksud akan mempergunakan hal-hal yang ia dapat tahu itu, untuk menetapkan suatu siasat agar supaya khalayak lebih suka pergi ke kantornya daripada ke kantor Lindenbaum.
Kemudian tindakan Cohen ini diketahui oleh Lindenbaum, yang merasa dirugikan oleh Cohen, dan maka itu menggugat Cohen di muka pengadilan, yaitu Arrondissementrechtbank di Amsterdam. Lindenbaum menamakan tindakan Cohen itu adalah suatu perbuatan melanggar hukum dari pasal 1401 BW Belanda (sama dengan Pasal 1365 BW Indonesia) dan minta ganti kerugian.
Dalam pemeriksaan perkara tingkatan kesatu Cohen dikalahkan, tetapi dalam pemeriksaan perkara tingkatan bandingan Gerechtschof di Amsterdam, Lindenbaum dikalahkan, berdasarkan atas jurisprudensi yang dulu-dulu diturut, yaitu bahwa tindakan Cohen tidak dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum. Oleh karena tidak dapat ditunjuk suatu pasal dari undang-undang yang telah dilanggar oleh Cohen.
Lindenbaum mohon pemeriksaan kasasi dan pada akhirnya Hoge Raad memenangkan Lindenbaum, dengan menyatakan bahwa dalam Pengertian perbuatan melanggar hukum dari pasal 1401 BW Belanda itu, termasuk suatu perbuatan yang memperkosa suatu hak hukum orang lain, atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, atau bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden) atau dengan suatu keputusan dalam masyarakat perihal memperhatikan kepentingan orang lain (“indruist tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van anders person of goed”).[4]
Sejak Arrest 1919 peradilan selalu menafsirkan pengertian “melawan hukum” dalam arti luas. Pengikut penafsiran sempit khawatir bahwa penafsiran luas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Pendapat-pendapat modern memang meletakkan beban berat bagi hakim dengan menuntut yang lebih berat daripada ajaran lama. Hal ini tidak hanya berlaku untuk perbuatan melawan hukum tetapi untuk seluruh bidang hukum. Hukum semakin banyak menyerahkan pembentukannya kepada hakim dan perundang-undangan modern juga mendukung hal tersebut.
Perbuatan melawan hukum dalam arti luas adalah:
- Melanggar hak subyektif orang lain;
- Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
- Bertentangan dengan kaedah kesusilaan;
- Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri dan orang lain;[5]
Contoh kasus di Indonesia:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menganut ajaran luas terdapat dalam Putusan MA No. 3191 K/Pdt./1984 antara Masudiati melawan I Gusti Lanang Rejeg dimana Masudiati sebagai Penggugat merasa dibohongi oleh I Gusti Lanang Rejeg selaku Tergugat. Tergugat berjanji bahwa dalam waktu 4 (empat) bulan Penggugat akan dinikahi secara adat maupun agama maka Penggugat rela dibawa lari kawin oleh Tergugat. Ternyata walaupun Penggugat telah mendesak untuk menikah, Tergugat tidak juga mau menikah hingga berlangsung sampai 1 tahun 4 bulan. Selama hidup Bersama itu penggugatlah yang menaggung biaya rumah tangga. Penggugat bekerja sebagai guru. Karena tidak kunjung dinikahi secara sah maka penggugat kemudian menuntut kerugian yang telah dikeluarkan selama hidup Bersama. Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pertimbangan bahwa tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri penggugat. Dengan mendasarkan pada norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat yang merupakan hukum tidak tertulis maka dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Indonesia telah menganut penafsiran luas mengenai Perbuatan Melawan Hukum.[6]
Untuk mengetahui lebih detail silahkan konsultasikan permasalahan anda kepada.
Sumber:
- Wirjono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung.
- Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan I, Program Parcasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
- Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2007, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
[1] R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2007, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, h. 346.
[2] Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan I, Program Parcasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, h. 36.
[3] Ibid., h. 37.
[4] Wirjono Prodjodikoro, 2000, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, CV. Mandar Maju, Bandung, h. 8.
[5] Rosa Agustina, Op.Cit., h. 38.
[6] Rosa Agustina, Ibid., h. 43.
Apa yang dilakukan untuk mencegah anda menjadi korban penipuan di Bali-Indonesia?
Apa yang dilakukan untuk mencegah anda menjadi korban penipuan di Bali-Indonesia?
- Pencegahan adalah cara paling efisien untuk mengamankan asset/modal anda dengan menunjuk pengacara untuk memberi anda nasehat pada permulaan sebelum anda terlibat dalam investasi palsu atau menjadi korban penipuan;
- Buatlah perjanjian yang baik;
- Pelajarilah baik-baik perjanjian/kesepakatan dan sadarilah resiko-resikonya sebelum menandatangani perjanjian/kesepakatan, anda memiliki banyak waktu untuk berpikir.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan konsultasi kepada kami.
kecelakaan dan cedera pribadi
Apa yang dilakukan ketika anda mengalami kecelakaan lalu lintas atau cedera pribadi (personal injury) di Bali-Indonesia?
- Kumpulkanlah bukti-bukti sebanyak mungkin seperti foto saksi-saksi di tempat kejadian dan mengambil foto terhadap KTP atau kartu identitas mereka, membuat foto dan/atau video terhadap mobil atau motor yang terlibat kecelakaan, jalanan, orang-orang yang terlibat dalam kecelakaan dan luka-luka anda apabila ada;
- Pergilah ke rumah sakit pemerintah/umum yang memiliki dokter spesialis forensik, contohnya di sekitaran kota Denpasar yakni Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah untuk mendapatkan rekam medis dari luka-luka anda yang mana kami sebut dengan “visum et repertum” sebagai bukti yang kuat di pengadilan juga perawatan terhadap luka-luka anda;
- Hubungi kami untuk memberi anda nasehat terkait apa yang harus dilakukan selanjutnya.
Petunjuk ketika anda berurusan dengan hukum
Apa yang sebaiknya dilakukan ketika anda berurusan dengan hukum?
- Anda berhak untuk tidak melakukan apapun;
- Anda berhak untuk tidak berbicara apapun kepada siapapun;
- Anda berhak untuk tidak menandatangani apapun;
- Anda berhak untuk tidak menyentuh apapun;
- Perhatikan baik-baik barang bawaan anda;
- Anda berhak untuk memilih dan menghubungi seorang/beberapa pengacara manapun sesuai keinginan anda;
- Anda dianggap tidak bersalah sampai Majelis Hakim memutus anda bersalah pada persidangan yang terbuka untuk umum dan putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Anda berhak untuk mendapatkan penerjemah;
- Pilihlah pengacara yang telah berpengalaman, berlisensi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan mempunyai pengetahuan mengenai permasalahan yang dihadapi serta fasih berbahasa Inggris.
- Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Pengacara di Bali
NAGARA LAWYERS adalah salah satu kantor hukum, advokat dan kantor Pengacara di Bali yang menangani berbagai macam kasus hukum di wilayah Denpasar, Kuta, Jimbaran, Sanur, dan sekitarnya. Sebagai pengacara di Bali, kami telah banyak menangani kasus-kasus hukum di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Pengacara di Bali dan Jasa Hukum di Bali
Dharma Na Gara, S.H.,M.H. and Partners adalah Kantor Hukum yang dibentuk sejak Tahun 2016 dan berpengalaman dalam penegakan hukum di Indonesia sejak Tahun 2011, kami berfokus pada 3 Lapangan Hukum Utama, yakni Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara. Disamping itu kami juga peduli dengan isu internasional dan isu-isu lainnya terkait penegakan hukum di belahan dunia manapun dan dampaknya pada penerapan hukum di Indonesia.
Tujuan kami adalah memberikan jasa hukum bagi para pencari keadilan dengan sebaik-baiknya dan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya terkait permasalahan yang dihadapi sehingga pada akhirnya para pencari keadilan mendapatkan pencerahan, solusi dan keadilan di setiap permasalahan yang dihadapi.
Wilayah kerja kami meliputi seluruh wilayah Indonesia khususnya Provinsi Bali.
Profile Dharma Na Gara, S.H.,M.H.
- 3 Lapangan Hukum Utama
– Hukum Perdata - Definisi hukum perdata:
- Prof. Subekti, S.H., Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala Hukum Pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
- Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H., Hukum Perdata (materiel) ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata.
- Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Perdata adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.
- Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Perdata merupakan suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
- H.F.A Vollmar, hukum perdata ialah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu (Belanda) terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.
- Ronald G. Salawane, Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
– Hukum Pidana - Hukum Pidana menurut APELDOORN, membedakan Hukum Pidana sebagai berikut :Hukum pidana materiil yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian, yaitu:
- Bagian objektif merupakan suatu perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan hukum pidana positif, sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya.
- Bagian subjektif merupakan kesalahan yang menunjuk kepada pelaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Selengkapanya bisa Klik disini
– Hukum Administrasi Negara - Hukum Administrasi Negara:Hukum administrasi negara terkandung dua aspek, yaitu :Pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya;Kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara alat perlengkapan administrasi negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.
jika ingin mendapatkan konsultasi hukum atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi, silahkan menghubungi kami lewat Chat WhatsApp, dengan klik ikon di bawah ini.