Autopsi
Autopsi (pemeriksaan mayat) merupakan kesempatan paling baik untuk mendapatkan bukti-bukti dalam pengusutan. Ini sangat penting sebagai alat bukti berupa keterangan ahli mengenai luka-luka korban, terutama juga pada kasus perkosaan atau kejahatan seks yang lain.
Dalam hal ini diperlukan dokter (forensik) patologis dan toxikologis. Kadang-kadang perlu pula pemeriksaan pakaian korban.
Hasil pemeriksaan mayat kadang-kadang menghasilkan bukti yang sangat jelas untuk membantu melakukan rekonstruksi tentang latar belakang dan cara kematian korban. Menurut Weston dan Wells (1970: 63, 64), hasil suatu autopsi sering berupa:
- Waktu kematian korban;
- Hal-ihwal luka-luka yang mengakibatkan kematian;
- Luka-luka lain yang ditemukan yang merupakan penyakit kronis korban;
- Senjata atau alat yang mengakibatkan kematian;
- Apakah tubuh itu telah dipindahkan setelah kematian;
- Jumlah kadar alkohol dalam darah;
- Isi perut, untuk memberi petunjuk waktu antara korban makan yang terakhir dan kematiannya dan apa yang telah dimakan;
- Indikasi tentang keperawanan, pengetahuan seksual, perkosaan atau kehamilan (korban Wanita), penyimpangan-penyimpangan seksual (korban laki-laki);
- Bukti-bukti tentang darah, rambut, atau tanda-tanda yang lain yang bukan berasal dari korban.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan konsultasikan permasalahan anda kepada kami.
Sumber:
Dr. Andi Hamzah, S.H., 1986, Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....