Obat stress yang mengandung narkotika/psikotropika
Apakah aman membawa obat stress atau jenis obat lain yang mengandung narkotika/psikotropika ke wilayah Indonesia dari luar negeri ketika sedang bepergian?
Tidak, sama sekali tidak aman, anda akan mendapatkan masalah dan berurusan dengan hukum apabila anda membawa obat stress atau obat-obatan lain dan/atau hal-hal lain yang mengandung zat narkotika/psikotropika ke wilayah Indonesia, sebaiknya jangan dilakukan, kecuali anda memiliki izin resmi dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Begitu juga dengan mengekspor atau mengimpor narkotika/psikotropika atau bentuknya yang lain adalah dilarang di Indonesia kecuali anda mendapatkan izin resmi dari Menteri Kesehatan Indonesia dan akan menghadapi hukuman yang berat apabila melakukan atau terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Narkotika diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Psikotropika diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
untuk informasi lebih detail, silahkan berkonsultasi kepada kami.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....