Alur proses gugatan/kasus perdata secara umum di Indonesia:
Alur proses gugatan/kasus perdata secara umum di Indonesia:
- Subjek hukum/orang/badan hukum (penggugat) yang berkeberatan atau merasa haknya dilanggar oleh subjek hukum/orang/badan hukum lain (tergugat) membuat dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang;
- Pengadilan Negeri akan memeriksa berkas-berkas kelengkapan berupa berkas gugatan dan surat kuasa bila memakai kuasa hukum;
- Apabila memenuhi syarat maka Pengadilan Negeri akan mendaftarkan perkara dan nomor perkara akan diberikan kepada Penggugat setelah biaya pendaftaran gugatan dibayar. Nantinya para pihak akan dipanggil oleh Pengadilan Negeri tersebut dengan surat resmi untuk menghadiri persidangan;
- Adapun agenda persidangan secara umum antara lain:
- Pemeriksaan identitas dan surat kuasa (bila memakai kuasa hukum);
- Proses mediasi dengan menunjuk mediator;
- Mediasi;
- Apabila mediasi berjalan lancar maka akan diputus dengan putusan akta perdamaian, apabila tidak maka akan dilanjutkan ke agenda Pembacaan gugatan;
- Eksepsi/bantahan/jawaban dari Tergugat (replik/duplik atau jawab menjawab antara para pihak);
- Sebelum pembuktian kemungkinan ada putusan sela dari Majelis Hakim (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkan/tidak dikabulkannya eksepsi absolut/relative, gugatan intervensi, dll.);
- Pembuktian dengan memeriksa legal standing, saksi-saksi, alat/barang bukti, ahli, pemeriksaan setempat dan lainnya;
- Kesimpulan (dapat diajukan oleh para pihak);
- Putusan oleh Majelis Hakim.
- Apabila para pihak tidak terima dengan putusan Pengadilan pada tingkat Pengadilan Negeri maka upaya hukum yang dapat diajukan adalah banding dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir agar perkaranya diperiksa oleh Pengadilan Tinggi yang mana diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara. Apabila para pihak tidak terima dengan Putusan Pengadilan Tinggi maka para pihak dapat mengajukan kasasi dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan diucapkan atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir agar perkaranya diperiksa oleh Mahkamah Agung yang mana diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara. Para pihak juga dapat melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang mana diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap/inkracht.
- Pengajuan gugatan juga dapat diajukan dengan online.
Demikianlah alur proses gugatan secara umum di Pengadilan seluruh Indonesia, sebenarnya masih terdapat banyak detail yang dapat saya jelaskan tetapi agar mempersingkat waktu dan agar mudah dipahami oleh masyarakat umum maka saya merangkumnya dalam garis besar saja dan selebihnya anda dapat membacanya pada sumber di bawah ini atau berkonsultasi kepada kami.
Sumber:
- Yahya Harahap, S.H., 2008, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
- https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/813-tata-urutan-persidangan-perkara-perdata
- https://pn-klaten.go.id/main/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/653-tata-urutan-persidangan-perkara-perdata
- http://pn-ponorogo.go.id/joomla/index.php/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/upaya-hukum-perdata/banding-perdata
- http://pn-ponorogo.go.id/joomla/index.php/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/upaya-hukum-perdata/kasasi-perdata
- http://pn-ponorogo.go.id/joomla/index.php/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/upaya-hukum-perdata/peninjauan-kembali-perdata
Dharma Na Gara
Dharma Na Gara, S.H.,M.H., and Partners is a Law Office which established in 2016 and experienced in the law enforcement in Indonesia since 2011, we’re focusing on 3 Major Fields of Law, they’re Civil Law, Criminal Law and State Administration Law.
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....