Alat bukti dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia
Alat bukti dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah
A. Keterangan saksi;
B. Keterangan ahli;
C. Surat;
D. Petunjuk;
E. Keterangan terdakwa.
A. Keterangan Saksi
Syarat sahnya keterangan saksi:
1) Harus mengucapkan sumpah atau janji
2) Keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti menurut pasal 1 angka 27 KUHAP:
i. Yang saksi lihat sendiri;
ii. Saksi dengar sendiri;
iii. Dan saksi alami sendiri
iv. Serta menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Terkait keterangan saksi ini terdapat perluasan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 65/PUU-VIII/2010 terkait “testimonium de auditu”.
3) Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan sesuai dengan penegasan pasal 185 ayat (1) KUHAP.
4) Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup (unnus testis nullus testis).
5) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri tanpa adanya hubungan satu dengan yang lain hanya pemborosan waktu.
Ditinjau dari sifat pengecualian yang membebaskan seseorang dari kewajiban menjadi saksi, dapat dikelompokkan:
- Orang yang tidak dapat di dengar keterangan dan “dapat mengundurkan diri”;
- Mereka yang “dapat meminta dibebaskan”;
- Mereka yang “boleh diperiksa tanpa sumpah”.
Ad.1 orang yang tidak dapat di dengar keterangan dan “dapat mengundurkan diri” dikaitkan dengan faktor “hubungan kekeluargaan” sedarah atau semenda antara terdakwa dengan saksi terdapat pada Pasal 168 KUHAP:
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat di dengar keterangan dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
- Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang sama-sama sebagai terdakwa;
- Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
- Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Jika dihubungkan dengan Pasal 169 ayat (1) KUHAP:
- Pada prinsipnya orang-orang yang mempunyai hubungan pertalian kekeluargaan sedarah, semenda dan karena ikatan perkawinan dengan terdakwa, “tidak dapat” di dengar keterangannya sebagai saksi. Mereka tidak diperbolehkan menjadi saksi, sekalipun boleh di dengar keterangannya tanpa sumpah (Pasal 169 ayat (2) KUHAP)
- Akan tetapi, kalau mereka “menghendaki” untuk diperiksa sebagai saksi memberi keterangan dengan sumpah, kehendak mereka untuk menjadi saksi baru dapat terlaksana dengan syarat: “apabila penuntut umum serta terdakwa secara tegas menyetujuinya”. Berarti seorang yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau ikatan perkawinan dengan terdakwa seperti yang disebut dalam Pasal 168 KUHAP, dapat menjadi saksi apabila ia sendiri menghendaki dan kehendak itu harus “secara tegas” disetujui oleh penuntut umum dan terdakwa;
- Sebaliknya, kalaupun penuntut umum maupun terdakwa secara tegas meminta orang itu menjadi saksi, kalau dia tidak menghendaki, “tidak dapat diwajibkan” untuk menjadi saksi.
Ad. 2 Yang dapat minta “dibebaskan menjadi saksi”
Berdasarkan ketentuan Pasal 170 KUHAP terdapat sekelompok orang yang “dapat meminta dibebaskan” dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi. Mengenai hal pembebasan diri menjadi saksi, tidak mutlak sifatnya.
Adapun Pasal 170 KUHAP menyatakan:
- Mereka karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi yaitu tentang hal yang dipercaya kepada mereka.
- Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.
Ad. 3 Yang boleh diperiksa tanpa sumpah
Menurut Pasal 171 KUHAP: yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa disumpah ialah:
a. Anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin;
b. Orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.
B. Keterangan Ahli
Pasal 186 KUHAP: Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Sedangkan Pasal 1 angka 28 KUHAP menyatakan: keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
C. Surat
Pasal 187 KUHAP menyatakan: surat sebagaimana tersebut pada pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah adalah:
a. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang di dengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
b. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu keadaan.
c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
d. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
D. Petunjuk
Diatur pada Pasal 188 KUHAP
(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari:
a. Keterangan saksi;
b. Surat;
c. Keterangan terdakwa.
(3) Penilaian dan kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.
E. Keterangan Terdakwa
Terdapat pada Pasal 189 KUHAP
- Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
- Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang, asalkan keterangan itu di dukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang di dakwakan kepadanya.
- Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
- Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.
Pasal 40 KUHAP: Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
Pasal 42 KUHAP (1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
Selain dari alat bukti tersebut diatas, ada juga beberapa bukti seperti email, tangkapan layar, video, foto dan lain-lain yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan konsultasikan permasalahan anda kepada kami.
Sumber:
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yahya Harahap, S.H., 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....