Wasiat atau Testament
Suatu wasiat atau testament ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelahnya ia meninggal. Pasal 875 dan 874 BW yang menerangkan tentang arti wasiat atau testament, memang sudah mengandung suatu syarat, bahwa isi pernyataan itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Yang paling lazim, suatu testament berisi apa yang dinamakan suatu “erfstelling”, yaitu penunjukan seorang atau beberapa orang menjadi “ahli waris” yang akan mendapat seluruh atau sebagian dari warisan.
Menurut bentuknya ada tiga macam testament, yaitu:
- “openbaar testament”;
- “olographis testament”;
- “testament tertutup atau rahasia”.
Suatu “openbaar testament” dibuat oleh seorang notaris. Orang yang akan meninggalkan warisan menghadap pada notaris dan menyatakan kehendaknya. Notaris itu membuat suatu akte yang dihadiri oleh dua orang saksi. Bentuk ini paling banyak dipakai dan juga memang yang paling baik, karena notaris dapat mengawasi isi surat wasiat itu, sehingga ia dapat memberikan nasehat-nasehat supaya isi testament tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.
“olographis testament” harus ditulis dengan tangan orang yang akan meninggalkan warisan itu sendiri (eigenhandig). Harus diserahkan sendiri kepada seorang notaris untuk disimpan. Penyerahan tersebut harus pula dihadiri oleh dua orang saksi. Sebagai tanggal testament itu berlaku diambil tanggal akte penyerahan (akte van depot). Penyerahan pada notaris dapat dilakukan secara terbuka atau secara tertutup.
“Testament tertutup atau rahasia”, juga dibuat sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisan, tetapi tidak diharuskan ia menulis dengan tangannya sendiri. Suatu testament rahasia harus selalu tertutup dan disegel. Penyerahannya kepada notaris harus dihadiri oleh empat orang saksi.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan konsultasikan permasalahan anda kepada kami.
Sumber:
Prof. Subekti, S.H., 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata Cetakan XXXIV, penerbit PT. Intermasa, Jakarta.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....