Actio Pauliana.
Untuk melindungi hak tuntutan kreditur-kreditur, pasal 1341 KUHPerdata memberikan wewenang kepada setiap kreditur untuk dalam keadaan tertentu mengajukan pembatalan terhadap perbuatan debitur yang tidak diwajibkan yang merugikan kreditur-kreditur.
Gugatan berdasarkan pasal 1341 disebut actio pauliana dengan syarat-syarat:
- Perbuatan tersebut dalam pasal 1341 KUHPerdata, harus merupakan perbuatan hukum.
Terhadap perbuatan nyata, misalnya merusak yang mengakibatkan berkurangnya kekayaan debitur atau perbuatan melawan hukum, tidak dapat dimintakan pembatalan oleh kreditur.
- Bukan merupakan perbuatan hukum yang diwajibkan.
Yang dimaksud dengan perbuatan hukum yang tidak diwajibkan adalah perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan bukan oleh karena kewajiban yang ditimbulkan oleh undang-undang atau persetujuan.
Pembayaran atas utang yang sudah dapat ditagih merupakan perbuatan hukum yang merupakan kewajiban dari debitur sehingga pembayaran semacam itu tidak dapat diganggu gugat oleh kreditur lainnya, bahkan jika pembayaran terhadap salah seorang kreditur merugikan kreditur-kreditur lainnya.
- Hanya kreditur yang dirugikan berhak mengajukan pembatalan.
Ketentuan undang-undang yang menentukan, bahwa setiap kreditur dapat mengajukan batalnya perbuatan-perbuatan yang merugikan kreditur-kreditur, dapat menimbulkan kesan seolah-olah bahwa kerugian tersebut harus mengenai semua kreditur.
Akan tetapi sebenarnya yang dimaksud oleh undang-undang adalah bahwa seorang kreditur yang menggugat berdasarkan pasal 1341 KUHPerdata, haruslah seorang kreditur yang dirugikan oleh perbuatan-perbuatan hukum daripada debitur.
- Debitur dan pihak ketiga harus mengetahui bahwa perbuatannya merugikan kreditur.
Perkataan “mengetahui” bahwa perbuatan itu merugikan kreditur harus diukur dengan obyektif, yaitu harus diartikan bahwa debitur dan orang dengan siapa ia melakukan perbuatan secara jelas/nyata seharusnya mengerti bahwa perbuatannya merugikan kreditur.
Jadi yang harus mengetahui tidak hanya debitur yang bersangkutan saja tetapi juga pihak yang mengadakan hubungan dengan debitur tersebut.
Sumber:
R. Setiawan, S.H., Pokok-pokok Hukum Perikatan, 1978, Binacipta, Bandung.
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....