Alur Proses Hukum Acara Pidana di Indonesia Secara Umum/Biasa:
Alur proses hukum acara pidana di Indonesia secara umum/biasa:
- Laporan/aduan dibuat oleh masyarakat/korban kepada Kantor Polisi yang mencakup wilayah terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti;
- Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil para pihak untuk diperiksa, saksi-saksi, ahli-ahli, memeriksa barang dan/atau alat bukti dan apabila terpenuhi unsur-unsur pidananya berdasarkan bukti-bukti yang cukup maka akan ditetapkan tersangka/beberapa tersangka. Terkait dengan penahanan tersangka pada tingkat penyidikan adalah berdasarkan kewenangan diskresi Kepolisian dan juga ancaman pidana/hukuman dari pasal yang disangkakan;
- Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penuntut Umum, maka berkas dan tersangka akan dilimpahkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan untuk dibuatkan dakwaan;
- Jaksa lalu melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri;
- Perkara kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri yang berwenang dan pada persidangan tersebut terdapat berbagai agenda yang disidangkan yakni:
- Praperadilan (apabila mengajukan);
- Pengecekan identitas terdakwa;
- Pembacaan dakwaan (oleh Penuntut Umum);
- Eksepsi/bantahan dari terdakwa/Penasihat Hukum (jawab-menjawab atau replik/duplik antara terdakwa/Penasihat Hukum dan Penuntut Umum);
- Putusan sela oleh Majelis Hakim (putusan sela biasanya memutus tentang sengketa kewenangan mengadili secara absolut atau relatif pengadilan, eksepsi/bantahan dari terdakwa/Penasihat Hukum, dan lainnya);
- Pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi, barang/alat bukti, ahli, terdakwa dan lainnya);
- Tuntutan dan pledoi atau pembelaan (jawab-menjawab atau replik/duplik antara Penuntut Umum dan terdakwa/Penasihat Hukum);
- Putusan oleh Majelis Hakim;
- Apabila para pihak baik dari terdakwa atau penuntut umum tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri maka upaya hukum yang dapat diajukan adalah permintaan banding dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir berdasarkan Pasal 233 ayat 2 KUHAP agar perkaranya diperiksa oleh Pengadilan Tinggi, permintaan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya. Apabila para pihak tidak terima dengan Putusan Pengadilan Tinggi maka para pihak dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa berdasarkan Pasal 245 ayat 1 KUHAP, permohonan kasasi diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang telah memutus perkaranya pada tingkat pertama. Disamping itu juga terpidana dapat melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang telah memutus perkaranya pada tingkat pertama.
Catatan:
Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak dapat dibanding, antara lain:
- Putusan bebas atau vrijspraak (acquittal);
- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau putusan Onslag van Recht Vervolging;
- Putusan acara cepat.
Adapun terhadap ketiga hal tersebut langsung diajukan kasasi.
Demikianlah alur proses beracara pidana secara umum/biasa di seluruh Indonesia, sebenarnya masih terdapat banyak detail yang dapat saya jelaskan tetapi agar mempersingkat waktu dan agar mudah dipahami oleh masyarakat umum maka saya merangkumnya dalam garis besar saja dan selebihnya anda dapat membacanya pada sumber di bawah ini atau berkonsultasi kepada kami.
Sumber:
- KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
- Yahya Harahap, S.H., 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta.
- Yahya Harahap, S.H., 2009, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
- https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-pidana/808-tata-urutan-persidangan-perkara-pidana
- https://pn-bandaaceh.go.id/alur-perkara-pidana/
- https://www.pn-bekasikota.go.id/images/AlurPidana/Prosedur-Persidangan-Pidana.jpg
Dharma Na Gara
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....
Its like you read my mind! You appear to know
a lot about this, like you wrote the book in it or something.
I think that you can do with a few pics to
drive the message home a bit, but other than that, this is fantastic blog.
A great read. I will definitely be back.