Hukum administrasi negara terkandung dua aspek, yaitu :
Pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya;
Kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara alat perlengkapan administrasi negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.
Praktek Kami Pada Hukum Administrasi Negara :
- Kebijakan/keputusan dari aparatur negara yang tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan hukum;
- Pengaduan ke lembaga negara terkait gangguan;
- Dan Lain-lain.