Pengacara di Bali
NAGARA LAWYERS adalah salah satu kantor hukum, advokat dan kantor Pengacara di Bali yang menangani berbagai macam kasus hukum di wilayah Denpasar, Kuta, Jimbaran, Sanur, dan sekitarnya. Sebagai pengacara di Bali, kami telah banyak menangani kasus-kasus hukum di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Pengacara di Bali dan Jasa Hukum di Bali
Dharma Na Gara, S.H.,M.H. and Partners adalah Kantor Hukum yang dibentuk sejak Tahun 2016 dan berpengalaman dalam penegakan hukum di Indonesia sejak Tahun 2011, kami berfokus pada 3 Lapangan Hukum Utama, yakni Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara. Disamping itu kami juga peduli dengan isu internasional dan isu-isu lainnya terkait penegakan hukum di belahan dunia manapun dan dampaknya pada penerapan hukum di Indonesia.
Tujuan kami adalah memberikan jasa hukum bagi para pencari keadilan dengan sebaik-baiknya dan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya terkait permasalahan yang dihadapi sehingga pada akhirnya para pencari keadilan mendapatkan pencerahan, solusi dan keadilan di setiap permasalahan yang dihadapi.
Wilayah kerja kami meliputi seluruh wilayah Indonesia khususnya Provinsi Bali.
Profile Dharma Na Gara, S.H.,M.H.
- 3 Lapangan Hukum Utama
– Hukum Perdata - Definisi hukum perdata:
- Prof. Subekti, S.H., Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum “privat materiel”, yaitu segala Hukum Pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
- Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H., Hukum Perdata (materiel) ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban perdata.
- Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., Hukum Perdata adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.
- Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Perdata merupakan suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain tentang hak dan kewajiban.
- H.F.A Vollmar, hukum perdata ialah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dan yang lain dari orang-orang di dalam suatu masyarakat tertentu (Belanda) terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas. Hukum perdata disebut juga hukum sipil atau hukum privat.
- Ronald G. Salawane, Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
– Hukum Pidana - Hukum Pidana menurut APELDOORN, membedakan Hukum Pidana sebagai berikut :Hukum pidana materiil yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian, yaitu:
- Bagian objektif merupakan suatu perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan hukum pidana positif, sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya.
- Bagian subjektif merupakan kesalahan yang menunjuk kepada pelaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Selengkapanya bisa Klik disini
– Hukum Administrasi Negara - Hukum Administrasi Negara:Hukum administrasi negara terkandung dua aspek, yaitu :Pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan negara itu melakukan tugasnya;Kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum (rechtsbetrekking) antara alat perlengkapan administrasi negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.
jika ingin mendapatkan konsultasi hukum atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi, silahkan menghubungi kami lewat Chat WhatsApp, dengan klik ikon di bawah ini.
Dharma Na Gara, S.H.,M.H
Latest Posts
Hak Tersangka dan Terdakwa
Hak Tersangka dan Terdakwa KUHAP/Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 50 KUHAP 1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh...
Rekam Medis
Rekam Medis Dokter yang menjalankan praktek kedokteran wajib membuat suatu catatan yang harus dibuat dengan segera setelah pasien menerima pelayanan....