Hukum Perdata
Ronald G. Salawane: Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Praktek kami dalam Hukum Perdata:
- Perceraian
- Pembelian tanah/aset dan pengamanan aset/tanah tersebut dengan perjanjian
- Gugatan Ingkar Janji/wanprestas
- Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum
- Pembuatan Perjanjian
- Permasalahan Tanah
- Pendirian Perusahaan Indonesia
- Permasalahan Perusahaan
- Permasalahan Perburuhan
- Permasalahan dengan Penduduk Lokal/Tetangga
- Permasalahan Kecelakaan
- Permasalahan Asuransi
- Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual/Paten/merek/Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Perpanjangan Izin tinggal terbatas
- Dan lain-lain
Hukum Perdata menitik beratkan pada pembuktian formal, hal mana jauh berbeda dengan sistem pembuktian dalam Hukum Pidana, apabila anda mengalami kesulitan dalam bidang tersebut di atas ataupun yang berkaitan dengan Hukum Perdata lainnya dan anda memiliki bukti-bukti otentik/tercatat/tertulis dan saksi-saksi, kami dapat membantu anda.