Divorce
According to Article 19 of the Republic of Indonesia Government Regulation Number 9 Year 1975 concerning the Implementation of Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage, divorce can occur for a reason or reasons:
- One of the parties commits adultery or becomes a drunkard, a junkie, gambler and others who are difficult to be cured;
- One of the parties leaves the other party for 2 (two) consecutive years without the permission of the other party and without valid reasons or for other reasons beyond its capabilities;
- One of the parties receives 5 (five) years imprisonment sentence or heavier sentence after the marriage has taken place;
- One party commits cruelty or serious maltreatment which endangers the other party;
- One of the parties has a physical disability or disease resulting in not being able to carry out his obligations as husband / wife;
- Between husband and wife there are constant quarrels and fights and there is no hope of living in harmony again in the household.
Consult your problem with us to find out more about divorce in Indonesia.
Pemotor Ugal-ugalan Pukul Spion Ingin Terkenal di Medsos
Denpasar – Pemotor remaja ugal-ugalan dan memukul spion di Bali mengaku menyesali perbuatannya. Kuasa hukum menyebut motif bocah usia 13 tahun itu karena berniat terkenal dan memutuskan menjadi penegak hukum jalanan.
“Klien kami ingin menggantikan polisi dalam penegakan hukum cuma caranya salah. Maksudnya jadi penegak hukum jalanan karena banyak pelanggaran lalu lintas, mungkin dia membandingkannya dengan luar negeri, dia melakukan sendiri, tidak melapor ke polisi,” kata Dharma Nagara setelah mediasi di Mapolresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Jumat (1/2/2019).
Dharma menyebut perekaman video yang dilakukan bocah tersebut sebagai kenakalan anak. Dia berharap aksi kliennya itu bisa dimaafkan dan memastikan anak tersebut sudah dilarang mengendarai kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
Di lokasi yang sama, Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi. Dia menyebut bocah tersebut tidak sadar telah melakukan kesalahan karena di bawah umur.
“Jadi, dengan beredarnya yang bersangkutan di medsos itu, yang bersangkutan berniat supaya terkenal di medsos. Jadi dia mengambil gambar sebenarnya supaya yang melanggar-melanggar ini jadi viral, tetapi karena adik kita ini masih di bawah umur, jadi tidak tersadar adik kita juga melakukan pelanggaran,” tutur Artana.
Artana mengatakan bocah itu juga belum layak berkendara di jalan raya. Dia juga membenarkan ulah bocah tersebut membahayakan.
“Di satu sisi umurnya masih 13 tahun belum layak berkendara di jalan raya dan belum mendapat SIM. Kemudian dilihat dari cara mengendarainya di jalan raya juga mengambil jalan tengah di mana kanan-kiri berpapasan. Kemudian ada seolah-olah memukul spion-spion yang melawan arus itu berbahaya bagi yang bersangkutan dan yang berlawanan,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, bocah itu mengaku tidak berniat buruk dengan melakukan perekaman video saat berkendara. Artana menyebut bocah itu telah menyesali perbuatannya.
“Bahwa yang bersangkutan tidak ada niatan tidak baik di medsos, tapi justru atas perbuatan itu mendapat respons dari masyarakat. Baik yang bersangkutan maupun keluarga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi, dan tidak akan menggunakan kendaraan apa pun karena belum cukup umur,” tutur Artana.
Sumber : Detik.com